Segala puji bagi Allah Rabb
semesta alam, kita memuji dan meminta pertolongan serta meminta ampun hanya
kepada Allah saja, dan kita berlindung dari keburukan-keburukan diri-diri kita
dan kejelekan amal-amal kita, barangsiapa diberi petunjuk oleh Allah, maka
tidak ada sesuatu apapun yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa disesatkan
Allah, maka tidak ada sesuatu apapun yang dapat memberinya petunjuk. Saya
bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi kecuali Allah dan Muhammad
adalah utusan Allah. Amma ba’du
Pernahkah anda mendengar
sebuah hadits tentang berpakaian tetapi telanjang..? mungkin ini tidak asing
lagi bagi kita semua, dan subkajian ini akan membahas tentang itu dan adab
berpakaian wanita muslimah, bagaimana sih busana muslimah itu..?
Jika anda mengaku islam maka
anda harus konsisten terhadap apa yang diperintah dan dilarang di dalam islam,
Allah berfirman
Wahai orang-orang yang beriman, masuklah
kalian ke dalam islam secara kaffah ( menyeluruh ), dan janganlah kalian
mengikuti jalur-jalur syaithan, sesungguhnya syaithan itu adalah musuh yang
nyata bagi kalian. ( Al-Baqarah : 208 )
Dalam ayat tersebut jelaslah
bagi kita semua untuk tidak setengah-setengah dalam hal keta’atan kepada Allah,
karena Allah sendirilah yang memerintahkan kita agar masuk islam secara
menyeluruh, artinya kita tidak diperbolehkan untuk menerima syari’at yang satu
namun menolak syari’at yang lainnya. Dari sisi namanya saja adalah islam yang
berarti taslim ( tunduk ) terhadap apa-apa yang disyari’atkan dalam islam, dan
tentunya kita wajib tunduk terhadap apapun yang disyari’atkan meskipun cacian dan hinaan yang kita dapatkan
dari manusia namun kemuliaan yang akan kita dapat dari yang menciptakan kita.
A.
Dalil wajibnya
menutup aurat
Allah berfirman: Katakanlah ( wahai
Muhammad )kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya,
kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara
laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra
saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka
miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap
wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah
mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan
bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya
kamu beruntung. ( An-Nuur : 31 )
“ Asma binti Abu Bakar telah telah menemui Rasulullah dengan memakai
pakaian yang tipis. Rasulullah berkata padanya: “Wahai Asma!
Sesungguhnya seorang gadis yang telah berhaid ( baligh ) tidak boleh baginya
menzahirkan ( menampakkan ) anggota badan kecuali pergelangan tangan dan wajah
saja” (HR. Bukhari & Muslim)
Dan banyak sekali dalil tentang wajibnya menutup
aurat baik bagi laki-laki terlebih wanita.
B.
Klasifikasi aurat
Para ulama membagi aurat kedalam dua
bagian, pertama aurat dalam dan aurat luar. Adapun aurat dalam bagi wanita
seperti kemaluan, dada, dan paha, maka aurat ini mutlak tidak boleh ditampakkan
atau diperlihatkan kepada siapapun bahkan kepada mahramnya sekalipun kecuali
suaminya di rumah, dan selain dari itu maka dikategorikan aurat luar seperti
wajah, rambut, betis, lengan, leher, dan ini boleh Nampak tetapi hanya kepada
mahramnya, sesama wanita ( kecuali wanita kafir ), dan anak kecil.
Adapun ketika shalat atau diluar shalat,
yang boleh Nampak hanya wajah dan telapak tangan saja, selain itu dari mulai
ujung rambut sampai telapak kaki wajib ditutup menurut ijma para ulama,
rasulullah bersabda:
Sesungguhnya
seorang gadis yang telah berhaid ( baligh ) tidak boleh baginya menzahirkan (
menampakkan ) anggota badan kecuali pergelangan tangan dan wajah saja” (HR.
Bukhari & Muslim)
C. Pengertian jilbab
Al-ustadz abdul hakim bin amir abdat mengatakan
dalam kitabnya Al-Masaa’il, “ jilbab
adalah pakaian yang menutup seluruh tubuh seperti mukena atau mantel “. Berbeda
dengan zaman sekarang yang mana mereka memakai jilbab akan tetapi masih
menampakkan bentuk tubuh mereka, baik pakaian itu transparan ataupun ketat.
Dimata mereka yang penting menutupi kepala saja tanpa mengetahui hakikatnya.
D. Yang dilarang atas wanita dalam hal berpakaian
1) Dilarang memakai pakaian ketat
Pakaian yang ketat akan menampakkan lekuk tubuh
seorang wanita, dan ini yang dimaksud berpakaian tetapi telanjang.
2) Dilarang memakai pakaian yang dikhususkan untuk laki-laki
Dalam masalah ini, jelas sekali bahwa Allah dan RasulNya
mengutuk wanita yang menyerupai laki-laki baik dalam hal berpakaian, style, dan
sikap, Rasulullah bersabda:
Ada empat kelompok orang yang pada pagi dan petang hari dimurkai
Allah. Para sahabat lalu bertanya, "Siapakah mereka itu, ya
Rasulullah?" Beliau lalu menjawab, "Laki-laki yang menyerupai
perempuan, perempuan yang menyerupai laki-laki, orang yang menyetubuhi hewan,
dan orang-orang yang homoseks. (HR. Ahmad dan Ath-Thabrani)
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka
ia termasuk mereka." Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Apa saja pakaian laki-laki yang sering
dipakai kaum wanita,,,? diantaranya adalah, celana panjang, kaos, topi, jaket
dan apa saja yang dikhususkan bagi laki-laki. Pakaian seperti itu mutlak
diharamkan atas wanita berdasarkan ijma para ulama. Berikut ini adalah sejumlah
fatwa yang pernah dikeluarkan oleh para ulama tentang hal ini:
-
Syaikh Shalih bin
Fauzan Al-Fauzan ditanya : Hukum wanita mengenakan pakaian yang menyerupai
pakaian pria
Jawaban
Kaum wanita diwajibkan untuk mengenakan pakaian yang berbeda dengan pakaian pria, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat para wanita yang menyerupai pria dan wanita yang bertingkah laku seperti pria. Yang termasuk dalam menyerupai pria dalam berpakian adalah memakai pakaian yang menjadi ciri khas pria pada suatu masyarakat tertentu.
[At-Tanbihat, Syaikh Shalih Al-Fauzan, hal.23]
Jawaban
Kaum wanita diwajibkan untuk mengenakan pakaian yang berbeda dengan pakaian pria, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat para wanita yang menyerupai pria dan wanita yang bertingkah laku seperti pria. Yang termasuk dalam menyerupai pria dalam berpakian adalah memakai pakaian yang menjadi ciri khas pria pada suatu masyarakat tertentu.
[At-Tanbihat, Syaikh Shalih Al-Fauzan, hal.23]
-
Lajnah Daimah Lil
Ifta ditanya : Bolehkah wanita mengenakan celana panjang sebagaimana pria
Jawaban
Tidak diperbolehkan bagi wanita untuk mengenakan pakaian sempit yang menampakkan bentuk tubuhnya karena itu akan menjadikan penyebab fitnah. Biasanya celana itu sempit dan menampakkan bentuk tubuh, disamping mengenakannya berarti telah menyerupai pria dalam berpakaian. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda telah melaknat para wanita yang menyerupai pria.
[Majalatul Buhuts Al-Islamiyah]
Jawaban
Tidak diperbolehkan bagi wanita untuk mengenakan pakaian sempit yang menampakkan bentuk tubuhnya karena itu akan menjadikan penyebab fitnah. Biasanya celana itu sempit dan menampakkan bentuk tubuh, disamping mengenakannya berarti telah menyerupai pria dalam berpakaian. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda telah melaknat para wanita yang menyerupai pria.
[Majalatul Buhuts Al-Islamiyah]
-
Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah
ditanya, “Apa hukum memakai celana panjang bagi para wanita ketika bukan di
hadapan suaminya?
Beliau rahimahullah menjawab,
Tidak boleh bagi seorang wanita di hadapan selain suaminya
untuk mengenakan celana seperti itu karena jika ia mengenakan seperti itu maka
itu akan menampakkan bentuk lekuk tubuhnya. Padahal para wanita diperintahkan
untuk mengenakan pakaian yang menutupi seluruh badannya. Wanita adalah
biang fitnah (mudah menggoda yang lainnya). Segala sesuatu yang menampakkan
bentuk lekuk tubuhnya diharamkan untuk ditampakkan pada pria atau pada wanita
dan selainnya, kecuali pada suaminya. Suaminya boleh saja melihat
dirinya, yaitu pada seluruh badannya. Wanita boleh saja menggunakan celana
panjang yang longgar atau yang sempit sekali pun, atau semacamnya. Wallahu
a’lam.
[Syaikh Ibnu Jibrin, An Nukhbah minal Fatawa An Nisaiyah]
-
Syaikh Sulaiman bin
‘Abdillah Al Maajid ketika ditanya masalah ini menjawab,
“Jika celana tersebut longgar dan menutupi hingga lutut,
maka boleh dikenakan di hadapan para wanita dan mahromnya. Adapun jika celana
tersebut sempit, maka tidak boleh ditampakkan pada wanita lainnya kecuali pada
suaminya saja. Wallahu a’lam.”
E.
Dilarang menampakkan
perhiasan dari pakaian
Maksudnya adalah, wanita tidak
diperbolehkan memakai pakaian yang mecolok yang bertujuan agar terlihat bagus,
seperti memakai pakaian yang berwarna-warni, berwarna mencolok, ketat,
transparan, kerudungnya dihiasi renda-renda, dan berbagai macam perhiasan
pakaian yang lainnya. Dan ini merupakan salah satu fatwa syaikh albani dalam
fatawanya. Makanya Allah berfirman:
“…Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan
yang mereka disembunyikan…” ( an-nuur : 31 )
Wanita arab dahulu sering
memakai gelang kaki, sehingga jika berjalan, maka keluarlah bunyi-bunyi gelang
tersebut yang dapat menarik perhatian laki-laki. Lihatlah seruan Allah di atas,
perhiasan yang tertutup saja, Allah menyuruhnya agar disembunyikan, tidak di
tampakkan, bagaimana dengan perhiasan yang Nampak pada pakaian yang akan jauh
lebih menarik perhatian, maka itu jauh lebih dilarang untuk ditampakkan. Dan dalam
penggalan ayat diatas pun, Allah berfirman:
“..Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan
janganlah menampakkan perhiasannya…”
Pertama Allah menyuruh agar
memakai kudung, namun di ikuti dengan larangan menampakkan perhiasan dari
kudung tersebut seperti renda-renda, apalagi model kudungnya yang tidak jelas,
di ikat kesana kemari dan lain sebagainya dengan tujuan agar terlihat bagus. Boleh
saja tampil cantik dan memakai berbagai perhiasannya, namun itu hanya untuk
suaminya dan mahramnya seperti yang di tegaskan dalam surat an nur ayat 31 di
atas. Termasuk juga memakai sepatu hak tinggi dengan bertujuan agar terlihat
cantik, ini tidak diperbolehkan. Cukuplah memakai pakaian yang sederhana,
polos, berwarna gelap, berbahan tebal, itu saja sudah menjadi perhiasan bagi
wanita.
Dan Rasulullah
dengan tegas mengatakan: “Barang siapa memakai
pakaian yang berlebih-lebihan, maka ALLAH akan memberikan pakaian kehinaan
dihari akhir nanti” (HR. Abu Daud)
F.
Tidak boleh
menyambung rambut
Dari Asma' radhiallahu
'anha bahwasanya ada seorang wanita bertanya kepada Nabi s.a.w. lalu berkata:
"Ya Rasulullah, sesungguhnya anak saya perempuan itu terkena penyakit
campak lalu rontoklah rambutnya dan saya sudah mengawinkannya, apakah boleh
saya hubungkan rambutnya itu dengan rambut orang lain -dengan diberi cemara dan
sebagainya-?" Rasulullah bersabda: "Allah melaknat kepada orang yang menyambung
rambut dengan rambut orang lain dan melaknat pula kepada orang yang rambutnya
disambung dengan rambut orang lain." (Muttafaq 'alaih) Dalam riwayat lain
disebutkan: "Orang yang meyambung rambut dengan rambut orang lain serta orang yang
meminta supaya rambutnya disambung dengan rambut orang lain." Ucapannya:
Fatamarraqa, dengan ra', artinya ialah rontok dan jatuh. Alwashilah ialah orang
yang menghubungkan rambutnya sendiri atau disambung orang lain dengan rambutnya
orang lain lagi. Almawshulah ialah orang yang rambutnya dihubungkan, sedang
almustawshilah ialah orang yang meminta supaya dihubungkan itu. Dari Aisyah
radhiallahu'anha ada hadits semacam di atas itu pula dan muttafaq 'alaih.
Di Indonesia
ini banyak sekali kaum wanita yang memakai sanggul pada saat hajatan atau
pesta-pesta yang lainnya, tentu perbuatan ini diharamkan dalam islam apapun
alasannya.
G.
Dilarang memakai
parfum
Rasulullah bersabda:
Apabila
seorang wanita mengenakan wewangian lalu melewati orang-orang, maka ia demikian
dan demikian ( maksudnya adalah pezina )" Hadits Riwayat
At-tirmidzi dalam Al-Adab 2786, ia mengatakan hasan shahih, Abu Dawud juga
meriwayatkan seperti itu dalam At-Tarajjul 4174, 4175
Dan lebih
tegas lagi, mari simak hadits berikut ini:
“Musa
bin Yasar meriwayatkan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang
wanita melewati beliau dan bau wanginya menyebar, lalu Abu Hurairah bertanya:
“Wahai hamba perempuan Allah Yang Maha Perkasa, apakah anda ingin pergi ke
masjid?”, wanita ini menjawab: “Iya”, Abu Hurairah bertanya: “Dan untuk itukah
( shalat di mesjid ) anda memakai minyak wangi?”, wanita ini menjawab: “Iya”,
Abu Hurairah berkata: “Pulang dan mandilah, karena sesungguhnya aku telah
mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah seorang
wanita keluar pergi menuju masjid dan menyebar bau wanginya melainkan tidak
akan diterima oleh Allah dari shalatnya sampai dia kembali ke rumahnya dan
mandi”. (HR. Al Baihaqi dan dishahihkan di dalam kitab Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah,
karya Al Albani)
La haula wala quwwata illa billah, hendak pergi ke mesjid untuk beribadah
saja disuruh pulang lagi oleh Rasulullah, bagaimana jika hendak pergi ke tempat
yang lain dengan tujuan yang bukan merupakan ibadah, entah apa yang akan dilakukan
Abu hurairah, bisa saja di usir dari kota.
H.
Dilarang mengikat rambut hingga menyerupai punuk unta
Sekarang ini banyak sekali model kerudung yang bertentangan dengan syari’at
diantaranya, para wanita memakai kerudung akan tetapi rambutnya sengaja di
dikat sehingga timbul tonjolan di belakang kepalanya seperti punuk unta, bagaimana
hukumnya..? simak hadits berikut
صنفان من أهل النار لم أرهما قوم
معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس ونساء كاسيات عاريات مائلات
مميلات رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لايدخلن الجنة ولا يجدن ريحها وان ريحها لتوجد
من مسيرة كذاوكذا
(رواه أحمد ومسلم في الصحيح )
(رواه أحمد ومسلم في الصحيح )
“Ada dua
golongan penduduk neraka yang belum aku melihat keduanya,
1. Kaum yang membawa cemeti seperti
ekor sapi untuk mencambuk manusia [maksudnya penguasa yang dzalim],
2. dan perempuan-perempuan yang
berpakaian tapi telanjang, cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang lain
juga cenderung kepada kemaksiatan. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk
unta yang berlenggak-lenggok. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau
wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan
sekian waktu [jarak jauh sekali]”. ( HR. Ahmad dan muslim dalam shahihnya )
Makna kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta”, maknanya adalah
mereka membuat kepala mereka menjadi nampak besar dengan menggunakan kain
kerudung atau selempang dan lainnya yang digulung di atas kepala sehingga mirip
dengan punuk-punuk unta. Ini adalah penafsiran yang masyhur. Berikut fatwa para
ulama:
1. Syaikh
utsaimin: “jika seorang wanita menggelung rambutnya karena ada kesibukan
kemudian mengembalikannya setelah selesai, maka ini tidak mengapa, karena ia
tidak melakukannya dengan niat berhias, akan tetapi karena adanya
hajat/keperluan.
Adapun mengangkat dan menggelung rambut untuk tujuan berhias, jika dilakukan ke bagian atas kepala maka ini masuk ke dalam larangan, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam :
kepala-kepala mereka seperti punuk unta…”, dan punuk itu adanya di atas…” ( “Liqo’ Bab al-Maftuh” kaset no. 161.)
Adapun mengangkat dan menggelung rambut untuk tujuan berhias, jika dilakukan ke bagian atas kepala maka ini masuk ke dalam larangan, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam :
kepala-kepala mereka seperti punuk unta…”, dan punuk itu adanya di atas…” ( “Liqo’ Bab al-Maftuh” kaset no. 161.)
2.
Syaikh albani ketika ditanya masalah ini,
beliau mengatakan: “Ini adalah
kesalahan yang terjadi pada banyak wanita yang memakai jilbab, dimana mereka
mengumpulkan rambut-rambut mereka di belakang kepala mereka sehingga menonjol
dari belakang kepalanya walaupun mereka memakai jilbab di atasnya. Sesungguhnya
hal ini menyelisihi syarat hijab yang telah kukumpulkan dalam kitabku “Hijab
al-Mar’ah al-Muslimah minal Kitab was Sunnah”.
Dan diantara syarat-syarat tersebut adalah pakaian mereka tidak membentuk bagian tubuh atau sesuatu dari tubuh wanita tersebut, oleh karena itu tidak boleh bagi seorang wanita menggelung rambutnya dibelakang kepalanya atau disampingnya yang akan menonjol seperti itu, sehingga tampaklah bagi penglihatan orang walaupun tanpa sengaja bahwa itu adalah rambut yang lebat atau pendek. Maka wajib untuk mengurainya dan tidak menumpuknya.( “Silsilatul Huda wan Nur“.)
Dan diantara syarat-syarat tersebut adalah pakaian mereka tidak membentuk bagian tubuh atau sesuatu dari tubuh wanita tersebut, oleh karena itu tidak boleh bagi seorang wanita menggelung rambutnya dibelakang kepalanya atau disampingnya yang akan menonjol seperti itu, sehingga tampaklah bagi penglihatan orang walaupun tanpa sengaja bahwa itu adalah rambut yang lebat atau pendek. Maka wajib untuk mengurainya dan tidak menumpuknya.( “Silsilatul Huda wan Nur“.)
Kesimpulan:
Maksud dari hadits “kepala mereka
seperti punuk onta”, adalah wanita yang menguncir atau menggulung rambutnya
sehingga tampak sebuah benjolan di bagian belakang kepala dan tampak dari balik
hijabnya .
Ancaman yang sangat keras bagi setiap
wanita yang keluar rumah menonjolkan rambut yang tersembunyi di balik hijabnnya
dengan ancaman tidak dapat mencium bau wangi surga, padahal bau wangi surga
bisa dicium dari jarak yang sangat jauh.
Apabila telah ada ketetapan dari Allah
baik berupa perintah atau pun larangan, maka seorang mukmin tidak perlu
berpikir-pikir lagi atau mencari alternatif yang lain. Terima dengan sepenuh
hati terhadap apa yang ditetapkan Allah tersebut dalam segala permasalahan
hidup.
“Dan tidakkah patut bagi laki-laki
yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan
Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang
lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya,
maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” [QS. Al-Ahzab: 36 ]
“ Sesungguhnya
orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan
Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu ..”[Q.S. Al Hujaraat : 15]
Kalau kita cermati dengan seksama maka
akan jelas sekali bahwa saat ini banyak kaum wanita yang telah melakukan apa
yang dikabarkan oleh Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam
dalam hadits tersebut, yaitu memakai jilbab yang dibentuk sehingga mirip punuk
onta. Kalau berjilbab seperti ini saja tidak masuk surga, bagaimana pula yang
tidak berjilbab?
Inti dari larangan dalam hadits
tersebut dan inti dari pembahasan ini adalah bertabarruj, yaitu keluar rumah
dengan berdandan yang melanggar aturan syari’at dan berjilbab yang tidak benar
sebagaimana firman Allah:
“dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu
(bertabarruj) berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang
dahulu“. (QS.
Al-Ahzaab: 33).
Adapun ketika dirumah dan dihadapan
suami, maka para isteri diperbolehkan berdandan dengan cara apa saja yang
menarik hati suaminya, bahkan tanpa mengenakan sehelai kainpun juga boleh,
tidak haram, bahkan berpahala.
Semoga jelas dan bermanfaat..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
jika komentar berbau sara dan provokasi, kami akan menghapusnya