Kamis, 03 Mei 2012

HUKUM MENGENAKAN WEWANGIAN, BERDANDAN DAN KELUAR DARI RUMAH BAGI WANITA


Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum wanita mengenakan wewangian, berdandan dan keluar dari rumahnya langsung ke sekolahnya. Apa boleh ia melakukannya ? Dandan seperti apa yang dibolehkan bagi wanita jika hendak berjumpa dengan sesama wanita, maksud saya, hiasan yang boleh ditampakkan kepada sesama wanita ?

Jawaban.
Keluarnya wanita ke pasar dengan mengenakan wewangian hukumnya haram, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Apabila seorang wanita mengenakan wewangian lalu melewati orang-orang, maka ia demikian dan demikian"

Maksudnya adalah pezina [1]

Demikian itu karena mengandung fitnah. Tapi jika wanita itu akan menaiki mobil dan tidak mencium aromanya kecuali oleh mahramnya, maka ia boleh mengenakannya, lalu sesampainya di tempat tujuan, langsung turun dari kendaraan tanpa melewati laki-laki di sekitar sekolahnya, maka hal ini dibolehkan karena tidak mengandung bahaya, sebab keberadaannya di dalam mobil seperti halnya di rumahnya. Karena itu, seseorang tidak boleh membiarkan isterinya atau wanita yang dibawah tanggung jawabnya, untuk menaiki kendaraan sendirian hanya bersama sopirnya, karena yang demikian ini termasuk khalwah ( campur baur ). Seorang wanita juga tidak boleh mengenakan wewangian bila akan melewati kaum laki-laki yang bukan mahramnya.

Pada kesempatan ini saya ingin mengingatakan kaum wanita, bahwa di hari-hari bulan Ramadhan, sebagian mereka membawa wewangian dan memberikan kepada sesama wanita, lalu para wanita itu keluar dari masjid dengan mengenakan wewangian, padahal Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Wanita mana pun yang menyentuh wewangian, maka tidak boleh mengikuti shalat Isya bersama kami". [2]

Namun demikian, dibolehkan membawa pewangi untuk mengharumkan masjid, adapun jika dimaksudkan untuk hiasan yang ditampakkan kepada sesama wanita, maka, setiap hiasan yang dibolehkan untuk ditampakkan kepada sesama wanita hukumnya halal, sedangkan yang tidak boleh maka hukumnya tidak halal, seperti : mengenakan pakaian yang sangat tipis sehingga menampakkan kulitnya, atau pakaian yang sangat ketat sehingga menampakkan lekuk tubuhnya. Semua ini termasuk dalam kategori yang telah disebutkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Dua golongan manusia yang termasuk penghuni neraka yang belum pernah aku lihat ;.... dan kaum wanita yang berpakaian tapi telanjang, menarik perhatian dan berlenggak lenggok, seolah-olah di atas kepalanya punuk unta yang bergoyang-goyang. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium aromanya". [3] ( [Minal Ahkam Al-Fiqhiyyah Fil Fatawa An-Nisa'iyyah, hal. 53-54, Syaikh Ibnu Utsaimin]

dan dalam hadits yang lain rasulullah menyebutkan:
"Seorang wanita yang memakai minyak wangi lalu lewat di tengah-tengah kaum (laki-laki) dengan maksud agar mereka menghirup bau harumnya maka wanita itu adalah pelacur". (HR. An-Nasaa'i) dan dalam riwayat yang lain Rasulullah menyebutkan: 
“Jika seorang wanita keluar rumah menuju masjid, hendaklah dia mandi membersihkan minyak wangi sebagaimana dia mandi junub”. (HR. An Nasai dan dishahihkan di dalam kitab Silsilat Al Ahadist Ash Shahihah, no. 1031)

“Zainab Ats Tsaqafiyyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Perempuan mana saja yang pergi ke masjid maka jangan sekali-kali dia mendekati (memakai) minyak wangi”. (HR. An Nasai dan dishahihkan di dalam kitab Shahih An Nasai, no. 5131)


“Musa bin Yasar meriwayatkan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang wanita melewati beliau dan bau wanginya menyebar, lalu Abu Hurairah bertanya: “Wahai hamba perempuan Allah Yang Maha Perkasa, apakah anda ingin pergi ke masjid?”, wanita ini menjawab: “Iya”, Abu Hurairah bertanya: “Dan untuk itukah ( shalat di mesjid ) anda memakai minyak wangi?”, wanita ini menjawab: “Iya”, Abu Hurairah berkata: “Pulang dan mandilah, karena sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah seorang wanita keluar pergi menuju masjid dan menyebar bau wanginya melainkan tidak akan diterima oleh Allah dari shalatnya sampai dia kembali ke rumahnya dan mandi”. (HR. Al Baihaqi dan dishahihkan di dalam kitab Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah, karya Al Albani)

penjelasan di atas merupakan dalil tentang haramnya wanita memakai minyak wangi dan berdandan ketika ingin keluar dari rumahnya baik hendak ke mesjid atau yang lainnya, diperbolehkan berdandan dan memakai parfum itu hanya di rumah dan hanya untuk suaminya saja. maka dari itulah, saya ajak anda wahai kaum wanita untuk meninggalkan berdandan apabila ingin bepergian, jika ada yang mengatakan, nanti bisa bau badan dan membuat orang lain terganggu dengan bau kita, maka kita jawab, layaknya perkataan Allah dan RasulNya lebih didahulukan dibanding perkataan siapapun.

bantahan terhadap syubhat seputar parfum untuk wanita.
soal: bukankah memakai parfum itu sunnah para rasul..?
jawab: betul sekali berdasarkan sabda Rasulullah dan kepribadian Rasulullah yang menyenangi parfum, namun perlu di ingat, larangan memakai parfum untuk wanita yang ingin pergi keluar rumah, semuanya shahih tetapi tidak dijumpai larangan untuk laki-laki, ini menandakan parfum dikhususkan bagi laki-laki baik untuk dirumah atau amu bepergian, berbeda dengan wanita yang dilarang memakainya ketika untuk bepergian dan hanya dibolehkan untuk suaminya itupun di rumah, maka dari itu dibutuhkan dalil untuk disunnahkannya wanita memakai parfum secara mutlak.
soal: yang dilarang itu yang mengandung alkohol, jika tidak ada kandungan alkoholnya maka boleh digunakan.
jawab: apa dalilnya yang mengandung alkohol itu dilarang sementara yang tidak mengandung alkohol diperbolehkan..?
soal: banyak sekali, tentu anda mengetahui tentang hukum khamar, setiap yang memabukkan itu haram dan khamar diharamkan karena mengandung alkohol yang dapat memabukkan
jawab : pendalilan seperti itu tidak sah karena alkohol itu haram untuk di minum bukan di pakai di tubuh, sedangkan dalam parfum itu sifatnya berbeda, dia dipakai bukan diminum, dan alkohol bukanlah najis, coba anda perhatikan baik-baik tentang larangan wanita memakai parfum, apakah Rasulullah melarang wanita memakai parfum untuk bepergian karena mengandung alkohol..? Rasulullah dengan tegas mengatakan : " "Seorang wanita yang memakai minyak wangi lalu lewat di tengah-tengah kaum (laki-laki) dengan maksud agar mereka menghirup bau harumnya maka wanita itu adalah pelacur". (HR. An-Nasaa'i)
Rasulullah menyebut parfum secara umum yaitu yang berbau baik mengandung alkohol atau tidak, Rasulullah melarang karena bau parfumnya yang dapat menimbulkan fitnah bukan karena mengandung alkohol, baik mengandung alkohol atau tidak tetap hukumnya haram, silakan anda perhatikan hadits di atas baik-baik.
soal : kalau begitu bagaimana jika akan menimbulkan bau badan yang dapat menggangu orang lain
jawab: makanya disarankan sebelum bepergian hendaknya ia mandi terlebih dahulu, dan kenyataan di lapangan tidak seburuk yang anda pikirkan, banyak sekali wanita yang tidak memakai parfum namun tidak menimbulkan bau,potensi berkeringat pada wanita jauh lebih kecil di banding laki-laki, dan  hendaknya perkataan Allah dan RasulNya lebih didahulukan dibanding pendapat siapapun. jika syari'at mengeluarkan hukum maka kita tidak layak membantahnya, wallahu a'lam.
_________

Foote Note
[1]. Hadits Riwayat At-tirmidzi dalam Al-Adab 2786, ia mengatakan hasan shahih, Abu Dawud juga meriwayatkan seperti itu dalam At-Tarajjul 4174, 4175
[2]. Hadits Riwayat Muslim dalam Ash-Shalah 444
[3]. Dikeluarkan oleh Muslim dalam Al-Libas 2128

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

jika komentar berbau sara dan provokasi, kami akan menghapusnya