Selasa, 24 Juli 2012

WAKTU IMSAK DALAM TINJAUAN SYARI’AT ISLAM


PENGERTIAN IMSAK
Imsak adalah menahan diri dari makan dan minum. Namun sebagian kaum muslimin zaman sekarang ini salah kaprah dalam penetapan waktu imsak dimana yang beredar di masyarakat waktu imsak adalah 10/15 menit sebelum terbit fajar shodiq ( adzan subuh ). Banyak orang awwam mengamalkan waktu imsak ini bahkan tidak sedikit para da’I pun terjatuh dalam kesalahan ini dengan berdalih “ ini hanya peringatan saja “, namun kenyataan di masyarakat adalah ketika waktu imsak tiba, tidak boleh melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa seperti makan, minum dan bersetubuh. Inilah kesalahan fatal yang dimaksud. Sedangkan waktu imsak yang benar adalah sebagaimana yang dikemukakan oleh syaikh abdul aziz bin Abdullah bin baz rahimahullah yang pernah menjabat sebagai ketua lajnah da’imah ( komisi fatwa Saudi Arabia ) ialah:
imsak (yaitu menahan diri dari makan dan minum, -pen) adalah mulai terbitnya fajar (masuknya waktu shubuh) hingga terbenam matahari ( waktu maghrib ). Dasarnya firman Allah Ta’ala,
..”dan makan minumlah kalian hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam..” ( Al Baqarah  : 187 )
Fajar ada dua macam: [Pertama] fajar yang diharamkan untuk makan dan dihalalkan untuk shalat (yaitu fajar shodiq, fajar masuknya waktu shubuh, -pen) dan [Kedua] fajar yang diharamkan untuk shalat shubuh dan dihalalkan untuk makan (yaitu fajar kadzib, fajar yang muncul sebelum fajar shodiq, -pen).”

(Diriwayatakan oleh Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro no. 8024 dalam “Puasa”, Bab “Waktu yang diharamkan untuk makan bagi orang yang berpuasa” dan Ad Daruquthni dalam “Puasa”, Bab “Waktu makan sahur” no. 2154. Ibnu Khuzaimah dan Al Hakim mengeluarkan hadits ini dan keduanya menshahihkannya sebagaimana terdapat dalam Bulughul Marom)
Imam Suyuthi berkata: “Ayat ini adalah dalil tentang bolehnya berkumpul dengan istri, makan, dan minum hingga jelas-jelas fajar, dan hal itu diharamkan bila siang hari.” (al-Iklil fi Istinbath al-Tanzil 1/359)
kesimpulannya adalah waktu imsak ( menahan dari hal yang membatalkan puasa ) yang benar adalah dimulai dari terbit fajar shodiq ( waktu adzan subuh ) sampai terbenam matahari ( waktu maghrib ), diluar waktu itu diperbolehkan untuk makan, minum ataupun bersetubuh. Lantas penetapan waktu imsak 10/15 menit sebelum adzan subuh, mana hujjahnya berupa dalil yang shahih. Saya memahami bahwa maksud para pencetus imsak adalah sebagai bentuk kehati-hatian agar jangan sampai masuk waktu Subuh, sedangkan orang-orang masih makan atau minum. Akan tetapi, ini adalah urusan ibadah sehingga harus berdasarkan dalil yang shahih, penetapan waktu seperti ini dibutuhkan dalil yang sah karena ini menyangkut halal dan haram, waktu imsak pada zaman sekarang ini tentu termasuk kemungkaran karena mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah. Jika ada yang mengatakan ini baik maka saya Tanya, apakah jika anda hidup pada zaman Nabi, beranikah anda melarang Nabi untuk menghentikan aktifitas makan dan minum ketika imsak tiba..?
Ada syubhat lain mengatakan bahwa waktu imsak ini sangat diperlukan karena akan sangat sulit bagi kita untuk berhenti dari makan misalnya seketika saat mendengar adzan Shubuh, saya katakan sekali lagi, jika anda hidup di zaman Nabi, beranikah anda memperingatkan Nabi untuk berhenti makan dan minum 10/15 menit sebelum adzan subuh…? Syubhat ini seringkali kita dengar, akan tetapi bagi orang yang berfikir, tentu syubhat ini malah bertentangan dengan realita kehidupan, mengapa demikian, pada zaman Nabi belum ada pengeras suara untuk adzan, belum ada media-media elektronik, namun waktu imsak ini tidak pernah dijumpai pada waktu itu, bandingkan dengan zaman sekarang yang sudah ada jam, media elektronik sudah beragam, pengeras suarapun sudah ada, jadi lebih sulit mana zaman kita ataukah zaman Nabi, kalau imsak ini sangat diperlukan pada zaman sekarang, tentu pada zaman nabi jauh lebih diperlukan lagi. Dan jawaban syubhat ini dapat dijawab dengan dalil berikut:
Dari Zaid binTsabit radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami sahur bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau berdiri untuk shalat Subuh.” Anas radhiyallahu ‘anhu bertanya, “Berapa lama jarak antara selesai sahurnya dengan adzan?” Zaid radhiyallahu ‘anhu menjawab, “Lamanya sekitar bacaan lima puluh ayat.” (HR. Bukhari: 1923 dan Muslim: 1097)
Perhatikan baik-baik hadits di atas, pertama, anas rodhiyallahu anhu menanyakan Berapa lama jarak antara selesai sahurnya Rasulullah dengan adzan bukan dengan imsak, waktu antara Rasulullah makan sahur dengan adzan subuh hanya sebatas lamanya bacaan surat sebanyak 50 ayat, katakanlah 50 ayat itu yang dibaca adalah surat albaqarah ( yakni panjang-panjang ayatnya) paling lama hanya 20- 30 menit saja, bagaimana jika yang dibaca adalah surat Al Waqi’ah yang notabene ayatnya pendek-pendek. Dalil yang lain adalah:
“Manusia senatiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka puasa dan mengakhirkan makan sahur.” (HR. Bukhari: 1957 dan Muslim: 1098)

Syaikh Abdul Qadir al-Jazairi mengomentari hadits di atas: “Maka lihatlah, wahai saudaraku, keadaan kaum muslimin pada zaman sekarang, mereka membalik sunnah dan menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana mereka dianjurkan untuk bersegera berbuka tetapi malah mengakhirkannya dan dianjurkan untuk mengakhirkan sahur tetapi malah menyegerakannya. Oleh karenanya, mereka tertimpa petaka dan kefakiran dan kerendahan di hadapan musuh-musuh mereka.” (Shafwatul Bayan fi Ahkamil Adzan wal Iqamah hal. 116)

Syaikh al-Albani berkata, “Dan termasuk faedah hadits ini adalah batilnya bid’ah imsak sebelum fajar sekitar seperempat jam, karena mereka melakukan hal itu dengan alasan khawatir adzan Subuh dikumandangkan sedangkan mereka tengah makan sahur. Seandainya saja mereka mengetahui keringanan ini ( yang dimaksud pada hadits di atas ), niscaya mereka tidak akan terjatuh dalam kebid’ahan tersebut.” (Tamamul Minnah hlm. 417-418)

tentang waktu imsak, Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, “Termasuk bid’ah yang mungkar yang telah tersebar pada zaman sekarang adalah mengumandangkan adzan kedua sebelum subuh sekitar 15 menit pada bulan Ramadhan, dan  mematikan lampu-lampu sebagai tanda peringatan haramnya makan dan minum bagi orang yang hendak puasa. Mereka mengklaim bahwa hal itu sebagai bentuk kehati-hatian dalam ibadah. Mereka mengakhirkan berbuka dan menyegerakan sahur, mereka menyelisihi sunnah. Oleh karenanya, sedikit sekali kebaikan yang mereka terima, bahkan mereka malah tertimpa petaka yang banyak, Allahul musta’an.” (Fathul Bari 4/199)

Penutup
Diantara faedah dari mengakhirkan sahur adalah seperti yang dikemukakan pada hadits di atas, dan juga dengan kita mengakhirkan sahur, puasa kita akan lebih sempurna, dan akan lebih bertenaga pada siang harinya, waktu 10/15 menit sebelum subuh jika kita gunakan untuk makan, saya rasa cukup untuk menghabiskan satu porsi makanan, atau kita gunakan untuk minum, maka berapa gelas yang dapat kita habiskan selama 10 menit itu, bahkan mungkin kita sempat untuk ngopi. maka janganlah kita sia-siakan waktu tersebut. Ketika adzan berkumandang namun kita tengah minum saja, maka kewajiban kita menghabiskan minum tersebut sebagaimana yang pernah dilakukan oleh umar bin khattab, ketika beliau sedang minum lalu adzan berkumandang, kemudian umar bertanya kepada Nabi apakah boleh untuk menghabiskan minumnya, dan nabipun mengizinkannya, akan tetapi jangan dipermainkan, jangan kita menunggu adzan lantas kita minum, ini yang keliru.
Dari keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa waktu imsak sebelum Subuh adalah bukan patokan yang menghalangi sahur, bahkan hal itu adalah perbuatan baru dalam Islam yang menjadikan kita jauh dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam