Rabu, 19 Desember 2012

PRO KONTRA NIKAH SIRRI, SAH ATAU TIDAK…?



http://static.arrahmah.net/images/stories/10/nikah-sirri2-1.jpg

Telah tersebar luas dan menjadi perbincangan bahwa banyak diantara kaum muslimin melakukan nikah sirri. Sah atau tidak pernikahan tersebut baik dari kacamata agama maupun Negara…? Bagi yang pro pasti akan berteriak sah dan bagi yang kontra akan berteriak tidak sah. Kali ini saya akan mengajak para pembaca untuk bersikap objektif dan tidak mengikuti hawa nafsu untuk menilai ke absahan nikah sirri tersebut. Pertama-tama kita dudukkan terlebih dahulu masalahnya supaya teratur dalam memahaminya.

1.       NIKAH

Nikah secara bahasa berasal dari bahasa arab yang berarti jima ( bersenggama ) atau yang biasa kita sebut kawin. Makanya orang Indonesia sering mengatakan “ nikah dulu baru kawin “ pernyataan ini tentu mengundang kebingungan orang yang mengerti bahasa karena nikah dan kawin itu artinya sama hanya berbeda bahasa saja.
Sedangkan menurut istilah adalah lawan kata dari zina, yakni sebuah ikatan antara laki-laki dan perempuan yang bertujuan menghalalkan perkawinan yang dengannya terbentuklah sebuah keluarga. Di dalam ajaran islam, nikah sangatlah di anjurkan bahkan diwajibkan karena dengannya Allah subhanahu wata’ala akan memberi berkah terhadap kehidupan kita. Allah berfirman:
Artinya: “…maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” ( QS. An-Nisa : 3 )
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
Artinya: “Wahai segenap pemuda, barangsiapa yang mampu memberi nafkah hendaklah nikah. Sesungguhnya perkawinan itu lebih dapat meredam gejolak mata dan nafsu seksual, tapi barangsiapa yang belum mampu, hendaklah dia berpuasa karena (puasa itu) benteng (penjagaan) baginya. “(HR. Bukhari)
Ada satu kisah menarik yang patut dijadikan perhatian dan pelajaran bagi kita, pada suatu ketika datang 3 orang pemuda menemui aisyah dan menanyakan ibadahnya Rasulullah, lalu aisyah berkata Rasulullah melaksanakan shalat, puasa, dan menikahi wanita. Kemudian seorang pemuda itu berkata, “ sesungguhnya rasulullah telah diampuni dosanya, maka dari itu aku akan shalat seharian penuh tanpa tidur” yang satunya lagi mengatakan “ aku akan berpuasa tanpa berbuka “ lalu yang satunya lagi mengatakan “ aku tidak akan menikah, hanya focus kepada ibadah saja”. Mendengar hal itu Rasulullah keluar dan memarahi ketiganya, beliau menyanjung Allah terlebih dahulu dan bersabda: “ aku yang paling tahu tentang Allah dibanding kalian, akan tetapi aku shalat dan aku pun tidur, aku berpuasa dan akupun berbuka, dan aku mengawini perempuan, barangsiapa membenci sunnahku, maka ia bukan dari golongan umatku” ( muttafaqun alaihi )
Lihatlah ancaman yang begitu keras dari Rasulullah terhadap orang yang tidak mau menikah. Karena dengan menikah berarti dia telah menyempurnakan separuh agamanya.

2.       SIRRI

Sirri berarti perlahan atau rahasia, dia terambil dari kata as-sirru yang berarti rahasia dan bisa berarti perlahan. Makanya shalat dzuhur dan ashar disebut shalat sirriyyah karena bacaanya tidak dikeraskan atau dipelankan baik berjama’ah atau munfarid ( shalat sendiri ).
Sekarang kita masuk kepada pembahasan utama yakni nikah sirri. Apa arti nikah sirri itu..? berdasarkan penjelasan di atas maka nikah sirri itu adalah pernikahan yang dirahasiakan. Dibenarkan atau tidak pernikahan seperti ini. Sebelum membahasnya kita kumpulkan persepsi masyarakat terlebih dahulu tentang nikah sirri. Sepanjang sepengetahuan saya, ada 2 pendapat masyarakat mengenai nikah sirri,
1)      Nikah tanpa wali atau saksi
2)      Nikah di bawah tangan ( tanpa adanya pencatatan resmi dari lembaga kenegaraan / KUA )
Jika yang dimaksud adalah yang pertama, maka tidak diragukan lagi pernikahanya tidak sah karena wali ataupun saksi merupakan syarat sah nikah. Saya kira saya tidak perlu mengemukakan dalil tentang ini karena masalah ini telah kita ketahui, dalil tentang diharuskannya ada wali dan saksi semuanya berderajat shahih bahkan mutawatir sebagaimana ditegaskan oleh ibnu hajar al-asqolaniy dalam kitab at-talkhis al-habir, beliau mengatakan sekitar 30 sahabat yang meriwayatkan hadits wajibnya ada wali. Dan tentu pendapat yang pertama ini oleh pihak KUA pun tidak akan diterima karena sepengetahuan saya, saya bersyukur kepada Allah ,KUA menerapkan hukum islam dalam masalah nikah. Maka tidak ada celah bagi kita untuk tidak menta’atinya.

Namun jika pendapat yang kedua yang dimaksud, jika telah terpenuhi syaratnya maka nikahnya sah secara agama walau tidak tercatat di lembaga resmi Negara. Itu kalau ditanya sah atau tidak mak jawabannya sah, tapi jika pertanyaanya boleh atau tidak, menurut hemat saya tidak boleh karena beberapa alasan, diantaranya:
Pertama: Melanggar firman Allah yang berbunyi:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟  ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kalian. ( QS. An-Nisa : 59 )

pemerintah telah menetapkan aturan agar semua bentuk pernikahan dicatat oleh lembaga resmi, KUA. Sementara kita sebagai kaum muslimin, diperintahkan oleh Allah untuk menaati pemerintah selama aturan itu tidak bertentangan dengan syariat. Sementara kita semua paham, pencatatan nikah sama sekali tidak bertentangan dengan aturan Islam atau hukum Allah. Beranikah anda menentang perintah Allah yang satu ini…?

Kedua : Melemahkan ikatan pernikahan, dengan adanya pencatatan di KUA akan semakin mengikat kuat kedua belah pihak. Dalam Alquran, Allah menyebut akad nikah dengan perjanjian yang kuat sebagaimana yang Allah tegaskan di surat An-Nisa: 21. surat nikah ditujukan untuk semakin mewujudkan hal ini. Dimana pasangan suami-istri setelah akad nikah akan lebih terikat dengan perjanjian yang bentuknya tertulis. Terlebih kita hidup di zaman yang penuh dengan penipuan dan maraknya kezhaliman. Dengan ikatan semacam ini, masing-masing pasangan akan semakin menunjukkan tanggung jawabnya sebagai suami atau sebagai istri.

Ketiga: pencatatan surat nikah memberi jaminan perlindungan kepada pihak wanita. Dalam aturan nikah, wewenang cerai ada pada pihak suami. Sementara pihak istri hanya bisa melakukan gugat cerai ke suami atau ke pengadilan. Yang menjadi masalah, terkadang beberapa suami menzhalimi istrinya berlebihan, namun di pihak lain dia sama sekali tidak mau menceraikan istrinya. Dia hanya ingin merusak istrinya. Sementara sang istri tidak mungkin mengajukan gugat cerai ke pengadilan agama, karena secara administrasi tidak memenuhi persyaratan. walhasil jadilah sang istri terkatung-katung, menunggu belas kasihan dari suami yang tidak bertanggung jawab itu. Beberapa pertanyaan tentang kasus semacam ini telah disampaikan kepada kami. Artinya, itu benar-benar terjadi dan mungkin banyak terjadi.
Anda sebagai wanita atau pihak wali wanita, selayaknya perlu mawas diri. Bisa jadi saat di awal pernikahan Anda sangat menaruh harapan kepada sang suami. Tapi ingat, cinta kasih juga ada batasnya. Sekarang bilang sayang, besok tidak bisa kita pastikan. Karena itu, waspadalah..

Keempat, menyulitkan pengurusan administrasi negara yang lain.
Sebagai warga negera yang baik, kita perlu tertib administrasi. Baik KTP, KK, SIM dst. Bagi Anda mungkin semua itu terpenuhi, selama status Anda masih mengikuti orang tua dan bukan KK sendiri. Lalu bagaimana dengan keturunan Anda. Bisa jadi anak Anda akan menjumpai banyak kesulitan, ketika harus mengurus ijazah sekolah, gara-gara tidak memiliki  akta kelahiran. Di saat itulah, seolah-olah anak Anda tidak diakui sebagai warga negara yang sempurna. Dan kami sangat yakin, Anda tidak menginginkan hal ini terjadi pada keluarga Anda. Masalah kecil jadi besar, dari tidak punya surat nikah jadi merembet kemana-mana masalahnya.
Terlepas dari itu semua, nikah sirri atau nikah yang dirahasiakan, sepanjang sepengetahuan saya ( tolong diralat jika salah ) tidak dilaksanakan walimah, sementara walimah pada pernikahan hukumnya wajib berdasarkan sabda Nabi:

Artinya: “ adakanlah walimah meskipun dengan seekor kambing “ ( HR. Bukhari dan Ahmad )

Silakan anda cek pada kitab shahih bukhari dan musnad imam ahmad, bahwa Rasulullah memerintahkan walimah dan beliau pun melaksanakannya dan tidak ada satupun ulama yang mengingkarinya. Mungkin timbul pertanyaan bagaimana jika tidak mampu mengadakan walimah walau satu ekor kambing..? jawab, maka boleh kurang darinya yang penting di adakan walimah berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh anas bin malik bahwa Rasulullah membebaskan shafiyya dan menikahinya dan menjadikan pembebasannya itu sebagai mahar, dan mengadakan walimah dengan hais ( makanan dengan bahan kurma, tepung, dan samin ). Bahkan di riwayat yang lain Rasulullah pernah megadakan walimah hanya dengan 2 mug gandum.
Lantas apa faedah hadits dengan satu ekor kambing di atas..? menurut ahli hadits, seperti ibnu hajar, bahwa satu ekor kambing itu batas minimal untuk orang yang mampu, adapun yang tidak mampu boleh kurang darinya. Perlu diketahui bahwa nikah dengan walimah berbeda. Nikah adalah prosesi akad, sedangkan walimah adalah pesta makan-makan.

Kesimpulannya adalah nikah sirri sebaiknya ditinggalkan karena mudharatnya lebih besar dibanding manfa’atnya, telah sah dari islam bahwa jika mudharat lebih dominan dari maslahatnya maka hukumnya haram. Nikah sirri adalah pernikahan yang dirahasiakan dan ini bertentangan dengan perintah Nabi untuk mengumumkan pernikahan baik di umumkan kepada masyarakat atau pemerintah, bukankah dahulu ketika ada arak-arakan para wanita menabuh rebana mengiringi salah satu mempelai, ada sahabat yang bertanya kepada Rasulullah tentang arak-arakan itu, dan Rasulullah mengatakan, tidak mengapa, umumkan pernikahan karena ia bukan perzinaan. Dan Allah pun berfriman:

Artinya : “janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia". [al- Baqarah: 235].

Sederhananya seperti ini, seandainya nikah secara diam-diam itu boleh atau sah, lantas kenapa harus diam-diam ( sirri ), bukankah disebarluaskannya pernikahan jauh lebih selamat dan bermanfa’at…? Kita hendak nikah, nikahlah, tapi tidak dengan dirahasiakan karena akan menimbulkan banyak fitnah, hilang faedah nikah yang ditentukan syari’at islam jika nikah sirri pun boleh, nikah sirri tidak dikenal pada zaman Rasulullah, ini tentu akan mencacati kesempurnaan syari’at islam yang mulia.
Pernikahan adalah sesuatu yang sangat sacral, tidak layak dijadikan main-main, nabi mengatakan ada 3 hal yang seriusnya menjadi serius dan guraunya menjadi serius pula, yaitu talak, nikah dan rujuk ( HR. Abu hanifah ). Pernikahan sirri ini telah menodai kesakralan pernikahan, nikahnya secara diam-diam, bahkan tidak ada walipun jadi, cerainya saja dengan begitu mudah tanpa dilandasi alasan yang dibenarkan islam, La haula wala quwwata illa billah.
wallahu a’lam bish shawwab.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

jika komentar berbau sara dan provokasi, kami akan menghapusnya