Rabu, 09 Mei 2012

FIQIH WANITA ( 2 )


                                         
MASALAH KE 7 ( HUKUM MEMAKAI CELANA PANJANG BAGI WANITA )
Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah ditanya, “Apa hukum memakai celana panjang bagi para wanita ketika bukan di hadapan suaminya?
Beliau rahimahullah menjawab,
Tidak boleh bagi seorang wanita di hadapan selain suaminya untuk mengenakan celana seperti itu karena jika ia mengenakan seperti itu maka itu akan menampakkan bentuk lekuk tubuhnya. Padahal para wanita diperintahkan untuk mengenakan pakaian yang menutupi seluruh badannya.  Wanita adalah biang fitnah (mudah menggoda yang lainnya). Segala sesuatu yang menampakkan bentuk lekuk tubuhnya diharamkan untuk ditampakkan pada pria atau pada wanita dan selainnya, kecuali pada suaminya. Suaminya boleh saja melihat dirinya, yaitu pada seluruh badannya. Wanita boleh saja menggunakan celana panjang yang longgar atau yang sempit sekali pun, atau semacamnya. Wallahu a’lam.
[Syaikh Ibnu Jibrin, An Nukhbah minal Fatawa An Nisaiyah]
Syaikh Sulaiman bin ‘Abdillah Al Maajid ketika ditanya masalah ini menjawab,
“Jika celana tersebut longgar dan menutupi hingga lutut, maka boleh dikenakan di hadapan para wanita dan mahromnya. Adapun jika celana tersebut sempit, maka tidak boleh ditampakkan pada wanita lainnya kecuali pada suaminya saja. Wallahu a’lam.” 

MASALAH KE 8 ( HUKUM MENCUKUR ALIS MATA )
Kita seringkali melihat dandanan wanita dengan mencukur alis mata. Apakah dalam Islam hal ini dibolehkan?
Mari kita lihat fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) berikut ini.
Pertanyaan:
Apa hukum wanita mencukur alis atau rambut di antara dua alis karena tebal? Apakah juga boleh bagi wanita mencukur kumus dan rambut wajahnya? Apakah hal ini termasuk dalam hukum alis tadi? Lalu bagaimana jika yang melakukan hal ini adalah wanita yang taat agama, ia melakukannya karena taat suami atau terpengaruh lingkungan sekitar?
Jawaban:
Wanita tidak boleh menghilangkan (mencukur) alis matanya karena perbuatan ini termasuk namsh yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang melakukannya. Perbuatan ini termasuk merubah ciptaan Allah dan termasuk perbuatan setan. Jika suaminya yang memerintahkan untuk mencukur alis tersebut, maka suaminya saat itu tidak perlu ditaati. Karena perbuatan itu adalah maksiat. Seseorang tidak boleh mentaati makhluk dalam bermaksiat kepada Allah. Ketaatan hanyalah dalam kebaikan saja. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengatakan hal ini.  Adapun rambut pada wajah tidak boleh dihilangkan kecuali jika membuat jelek. Seperti misalnya tumbuh pada wanita kumis atau jenggot, maka ketika itu boleh dihilangkan..
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua umum; Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh selaku wakil ketua; Syaikh Sholeh bin Fauzan Al Fauzan dan Syaikh Bakr bin ‘Abdillah Abu Zaid selaku anggota.
[Fatwa no. 19517, pertanyaan no. 2, 17/133]
Hadits larangan an namsh adalah sebagai berikut:
Ù„َعَÙ†َ اللَّÙ‡ُ الْÙˆَاشِÙ…َاتِ ÙˆَالْÙ…ُسْتَÙˆْØ´ِÙ…َاتِ Ùˆَالنَّامِصَاتِ ÙˆَالْÙ…ُتَÙ†َÙ…ِّصَاتِ
Allah melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato. Allah pula melaknat orang yang mencabut rambut wajah dan yang meminta dicabut.” (HR. Muslim no. 2125)
An Nawawi rahimahullah ketika menerangkan an namsh, beliau katakan, “An naamishoh adalah orang yang menghilangkan rambut wajah, sedangkan al mutanammishoh adalah orang yang meminta dicabutkan. Perbuatan namsh itu haram kecuali jika pada wanita terdapt jenggot atau kumis, maka tidak mengapa untuk dihilangkan, bahkan menurut kami hal itu disunnahkan.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/106)

MASALAH KE 9 ( WANITA TOMBOY DALAM KACAMATA ISLAM )
Sebenarnya pembahasan tentang wanita tomboy adalah  pembahasan  tersendiri dan butuh pembahasan khusus tentang ini, namun disini akan dijelaskan secara global namun padat insya Allah,
Firman Allah:
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui” ( ar-ruum : 30 )

Rasulullah bersabda:
Ada empat kelompok orang yang pada pagi dan petang hari dimurkai Allah. Para sahabat lalu bertanya, "Siapakah mereka itu, ya Rasulullah?" Beliau lalu menjawab, "Laki-laki yang menyerupai perempuan, perempuan yang menyerupai laki-laki, orang yang menyetubuhi hewan, dan orang-orang yang homoseks. (HR. Ahmad dan Ath-Thabrani)

di riwayat yang lain dikatakan:
“ Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki “ ( HR. Bukhari )

dan dengan tegas Rasulullah mengatakan:
“ barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari kaum itu” ( HR. Abu dawud )

Maka jelaslah bagi kita bahwa wanita yang menyerupai laki-laki baik dari berpakaian, style, sifat, itu perbuatan terkutuk dan berdosa besar karena telah melanggar ketentuan Allah yang menjadikannya sebagai wanita. Lantas bagaimana jika ada yang mengatakan bahwa dia tomboy sejak lahir, maka kita katakana Allah lebih mengetahui keadaanya dibanding anda karena Allah yang menciptakannya, dan sudah jelas Allah melaknat wanita seperti itu dan mengatakan bahwa wanita yang menyerupai laki-laki itu dilaknat Allah dan dimurkai Allah adalah utusanNya sendiri yang tidak lain adalah nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam, maka hukum ini tidak akan berubah sampai hari kiamat dan tidak akan batal dengan alasan perasaan dan hak asasi. Wallahu a’lam

MASALAH KE 10 ( HUKUM WANITA MEMENDEKKAN RAMBUT )
Syaikh Sholeh Al Fauzan dalam sesi tanya jawab ditanya, Apa hukum seorang wanita memendakkan rambutnya?
Beliau hafizhohullah menjawab,
Jika memang rambut panjang mengganggu (aktivitas) wanita tersebut, maka boleh saja untuk dipendekkan. Namun bila tidak mengganggu, maka yang terbaik bagi wanita adalah memiliki rambut panjang karena itu menunjukkann kecantikan dirinya.
[Fatwa Syaikh Sholeh Al Fauzan dalam Durus “Tathirul I’tiqod-Ash Shon’ani”, Riyadh-KSA, Selasa-20 Rabi’ul Awwal 1432 H, 22/02/2011]
yang perlu diperhatikan di sini, rambut yang dipendekkan di sini bukan berarti dibolehkan berambut tomboy (amat pendek) sebagaimana laki-laki. Hal ini tentu saja terlarang karena dilarang wanita itu menyerupai laki-laki.
 Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.” (HR. Bukhari no. 6834.)
Rambut panjang inilah yang menjadi kecantikan wanita sebagaimana kata Abu Hurairah,
زين الرجال باللحى والنساء بالذوائب
“Seorang pria itu semakin tampan dengan jenggotnya dan seorang wanita semakin anggun dengan jalinan rambutnya ( rambut panjang ).” (Tarikh Dimasyq, Ibnu ‘Asakir, Asy Syamilah, 36/343 )
Wallahu waliyyut taufiq

4 komentar:

  1. informasi yang bermanfaat, makasih yah

    BalasHapus
  2. Makasih ya.. Bermanfaat sekali,

    BalasHapus
  3. Alhamdulillah , semakin yakin dan ikhlas menjalani perintah Allah azza wa jala.

    BalasHapus

jika komentar berbau sara dan provokasi, kami akan menghapusnya