Selasa, 03 Juli 2012

BEGINILAH BUSANA MUSLIMAH

Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, kita memuji dan meminta pertolongan serta meminta ampun hanya kepada Allah saja, dan kita berlindung dari keburukan-keburukan diri-diri kita dan kejelekan amal-amal kita, barangsiapa diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada sesuatu apapun yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa disesatkan Allah, maka tidak ada sesuatu apapun yang dapat memberinya petunjuk. Saya bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Amma ba’du
Pernahkah anda mendengar sebuah hadits tentang berpakaian tetapi telanjang..? mungkin ini tidak asing lagi bagi kita semua, dan subkajian ini akan membahas tentang itu dan adab berpakaian wanita muslimah, bagaimana sih busana muslimah itu..?
Jika anda mengaku islam maka anda harus konsisten terhadap apa yang diperintah dan dilarang di dalam islam, Allah berfirman

Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam islam secara kaffah ( menyeluruh ), dan janganlah kalian mengikuti jalur-jalur syaithan, sesungguhnya syaithan itu adalah musuh yang nyata bagi kalian. ( Al-Baqarah : 208 )

Dalam ayat tersebut jelaslah bagi kita semua untuk tidak setengah-setengah dalam hal keta’atan kepada Allah, karena Allah sendirilah yang memerintahkan kita agar masuk islam secara menyeluruh, artinya kita tidak diperbolehkan untuk menerima syari’at yang satu namun menolak syari’at yang lainnya. Dari sisi namanya saja adalah islam yang berarti taslim ( tunduk ) terhadap apa-apa yang disyari’atkan dalam islam, dan tentunya kita wajib tunduk terhadap apapun yang disyari’atkan  meskipun cacian dan hinaan yang kita dapatkan dari manusia namun kemuliaan yang akan kita dapat dari yang menciptakan kita.

A.      Dalil wajibnya menutup aurat
Allah berfirman: Katakanlah ( wahai Muhammad )kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. ( An-Nuur : 31 )
“ Asma binti Abu Bakar telah telah menemui Rasulullah dengan memakai pakaian yang tipis. Rasulullah berkata padanya: Wahai Asma! Sesungguhnya seorang gadis yang telah berhaid ( baligh ) tidak boleh baginya menzahirkan ( menampakkan ) anggota badan kecuali pergelangan tangan dan wajah saja” (HR. Bukhari & Muslim)
Dan banyak sekali dalil tentang wajibnya menutup aurat baik bagi laki-laki terlebih wanita.

B.      Klasifikasi aurat
Para ulama membagi aurat kedalam dua bagian, pertama aurat dalam dan aurat luar. Adapun aurat dalam bagi wanita seperti kemaluan, dada, dan paha, maka aurat ini mutlak tidak boleh ditampakkan atau diperlihatkan kepada siapapun bahkan kepada mahramnya sekalipun kecuali suaminya di rumah, dan selain dari itu maka dikategorikan aurat luar seperti wajah, rambut, betis, lengan, leher, dan ini boleh Nampak tetapi hanya kepada mahramnya, sesama wanita ( kecuali wanita kafir ), dan anak kecil.
Adapun ketika shalat atau diluar shalat, yang boleh Nampak hanya wajah dan telapak tangan saja, selain itu dari mulai ujung rambut sampai telapak kaki wajib ditutup menurut ijma para ulama, rasulullah bersabda:
Sesungguhnya seorang gadis yang telah berhaid ( baligh ) tidak boleh baginya menzahirkan ( menampakkan ) anggota badan kecuali pergelangan tangan dan wajah saja” (HR. Bukhari & Muslim)

C.      Pengertian  jilbab
Al-ustadz abdul hakim bin amir abdat mengatakan dalam kitabnya  Al-Masaa’il, “ jilbab adalah pakaian yang menutup seluruh tubuh seperti mukena atau mantel “. Berbeda dengan zaman sekarang yang mana mereka memakai jilbab akan tetapi masih menampakkan bentuk tubuh mereka, baik pakaian itu transparan ataupun ketat. Dimata mereka yang penting menutupi kepala saja tanpa mengetahui hakikatnya.

D.     Yang dilarang atas wanita dalam hal berpakaian

1)      Dilarang memakai pakaian ketat
Pakaian yang ketat akan menampakkan lekuk tubuh seorang wanita, dan ini yang dimaksud berpakaian tetapi telanjang.

2)      Dilarang memakai pakaian yang dikhususkan untuk laki-laki
Dalam masalah ini, jelas sekali bahwa Allah dan RasulNya mengutuk wanita yang menyerupai laki-laki baik dalam hal berpakaian, style, dan sikap, Rasulullah bersabda:

Ada empat kelompok orang yang pada pagi dan petang hari dimurkai Allah. Para sahabat lalu bertanya, "Siapakah mereka itu, ya Rasulullah?" Beliau lalu menjawab, "Laki-laki yang menyerupai perempuan, perempuan yang menyerupai laki-laki, orang yang menyetubuhi hewan, dan orang-orang yang homoseks. (HR. Ahmad dan Ath-Thabrani)

Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk mereka." Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.

Apa saja pakaian laki-laki yang sering dipakai kaum wanita,,,? diantaranya adalah, celana panjang, kaos, topi, jaket dan apa saja yang dikhususkan bagi laki-laki. Pakaian seperti itu mutlak diharamkan atas wanita berdasarkan ijma para ulama. Berikut ini adalah sejumlah fatwa yang pernah dikeluarkan oleh para ulama tentang hal ini:
-          Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Hukum wanita mengenakan pakaian yang menyerupai pakaian pria
Jawaban
Kaum wanita diwajibkan untuk mengenakan pakaian yang berbeda dengan pakaian pria, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat para wanita yang menyerupai pria dan wanita yang bertingkah laku seperti pria. Yang termasuk dalam menyerupai pria dalam berpakian adalah memakai pakaian yang menjadi ciri khas pria pada suatu masyarakat tertentu.
[At-Tanbihat, Syaikh Shalih Al-Fauzan, hal.23]
-          Lajnah Daimah Lil Ifta ditanya : Bolehkah wanita mengenakan celana panjang sebagaimana pria
Jawaban
Tidak diperbolehkan bagi wanita untuk mengenakan pakaian sempit yang menampakkan bentuk tubuhnya karena itu akan menjadikan penyebab fitnah. Biasanya celana itu sempit dan menampakkan bentuk tubuh, disamping mengenakannya berarti telah menyerupai pria dalam berpakaian. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda telah melaknat para wanita yang menyerupai pria.
[Majalatul Buhuts Al-Islamiyah]
-          Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah ditanya, “Apa hukum memakai celana panjang bagi para wanita ketika bukan di hadapan suaminya?
Beliau rahimahullah menjawab,
Tidak boleh bagi seorang wanita di hadapan selain suaminya untuk mengenakan celana seperti itu karena jika ia mengenakan seperti itu maka itu akan menampakkan bentuk lekuk tubuhnya. Padahal para wanita diperintahkan untuk mengenakan pakaian yang menutupi seluruh badannya.  Wanita adalah biang fitnah (mudah menggoda yang lainnya). Segala sesuatu yang menampakkan bentuk lekuk tubuhnya diharamkan untuk ditampakkan pada pria atau pada wanita dan selainnya, kecuali pada suaminya. Suaminya boleh saja melihat dirinya, yaitu pada seluruh badannya. Wanita boleh saja menggunakan celana panjang yang longgar atau yang sempit sekali pun, atau semacamnya. Wallahu a’lam.
[Syaikh Ibnu Jibrin, An Nukhbah minal Fatawa An Nisaiyah]
-          Syaikh Sulaiman bin ‘Abdillah Al Maajid ketika ditanya masalah ini menjawab,
“Jika celana tersebut longgar dan menutupi hingga lutut, maka boleh dikenakan di hadapan para wanita dan mahromnya. Adapun jika celana tersebut sempit, maka tidak boleh ditampakkan pada wanita lainnya kecuali pada suaminya saja. Wallahu a’lam.” 


E.      Dilarang menampakkan perhiasan dari pakaian
Maksudnya adalah, wanita tidak diperbolehkan memakai pakaian yang mecolok yang bertujuan agar terlihat bagus, seperti memakai pakaian yang berwarna-warni, berwarna mencolok, ketat, transparan, kerudungnya dihiasi renda-renda, dan berbagai macam perhiasan pakaian yang lainnya. Dan ini merupakan salah satu fatwa syaikh albani dalam fatawanya. Makanya Allah berfirman:

“…Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka disembunyikan…” ( an-nuur : 31 )

Wanita arab dahulu sering memakai gelang kaki, sehingga jika berjalan, maka keluarlah bunyi-bunyi gelang tersebut yang dapat menarik perhatian laki-laki. Lihatlah seruan Allah di atas, perhiasan yang tertutup saja, Allah menyuruhnya agar disembunyikan, tidak di tampakkan, bagaimana dengan perhiasan yang Nampak pada pakaian yang akan jauh lebih menarik perhatian, maka itu jauh lebih dilarang untuk ditampakkan. Dan dalam penggalan ayat diatas pun, Allah berfirman:

“..Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya…”

Pertama Allah menyuruh agar memakai kudung, namun di ikuti dengan larangan menampakkan perhiasan dari kudung tersebut seperti renda-renda, apalagi model kudungnya yang tidak jelas, di ikat kesana kemari dan lain sebagainya dengan tujuan agar terlihat bagus. Boleh saja tampil cantik dan memakai berbagai perhiasannya, namun itu hanya untuk suaminya dan mahramnya seperti yang di tegaskan dalam surat an nur ayat 31 di atas. Termasuk juga memakai sepatu hak tinggi dengan bertujuan agar terlihat cantik, ini tidak diperbolehkan. Cukuplah memakai pakaian yang sederhana, polos, berwarna gelap, berbahan tebal, itu saja sudah menjadi perhiasan bagi wanita.
Dan Rasulullah dengan tegas mengatakan: Barang siapa memakai pakaian yang berlebih-lebihan, maka ALLAH akan memberikan pakaian kehinaan dihari akhir nanti” (HR. Abu Daud)

F.       Tidak boleh menyambung rambut
Dari Asma' radhiallahu 'anha bahwasanya ada seorang wanita bertanya kepada Nabi s.a.w. lalu berkata: "Ya Rasulullah, sesungguhnya anak saya perempuan itu terkena penyakit campak lalu rontoklah rambutnya dan saya sudah mengawinkannya, apakah boleh saya hubungkan rambutnya itu dengan rambut orang lain -dengan diberi cemara dan sebagainya-?" Rasulullah bersabda: "Allah melaknat kepada orang yang menyambung rambut dengan rambut orang lain dan melaknat pula kepada orang yang rambutnya disambung dengan rambut orang lain." (Muttafaq 'alaih) Dalam riwayat lain disebutkan: "Orang yang meyambung rambut  dengan rambut orang lain serta orang yang meminta supaya rambutnya disambung dengan rambut orang lain." Ucapannya: Fatamarraqa, dengan ra', artinya ialah rontok dan jatuh. Alwashilah ialah orang yang menghubungkan rambutnya sendiri atau disambung orang lain dengan rambutnya orang lain lagi. Almawshulah ialah orang yang rambutnya dihubungkan, sedang almustawshilah ialah orang yang meminta supaya dihubungkan itu. Dari Aisyah radhiallahu'anha ada hadits semacam di atas itu pula dan muttafaq 'alaih.

Di Indonesia ini banyak sekali kaum wanita yang memakai sanggul pada saat hajatan atau pesta-pesta yang lainnya, tentu perbuatan ini diharamkan dalam islam apapun alasannya.

G.     Dilarang memakai parfum
Rasulullah bersabda:
Apabila seorang wanita mengenakan wewangian lalu melewati orang-orang, maka ia demikian dan demikian ( maksudnya adalah pezina )" Hadits Riwayat At-tirmidzi dalam Al-Adab 2786, ia mengatakan hasan shahih, Abu Dawud juga meriwayatkan seperti itu dalam At-Tarajjul 4174, 4175

Dan lebih tegas lagi, mari simak hadits berikut ini:
“Musa bin Yasar meriwayatkan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang wanita melewati beliau dan bau wanginya menyebar, lalu Abu Hurairah bertanya: “Wahai hamba perempuan Allah Yang Maha Perkasa, apakah anda ingin pergi ke masjid?”, wanita ini menjawab: “Iya”, Abu Hurairah bertanya: “Dan untuk itukah ( shalat di mesjid ) anda memakai minyak wangi?”, wanita ini menjawab: “Iya”, Abu Hurairah berkata: “Pulang dan mandilah, karena sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah seorang wanita keluar pergi menuju masjid dan menyebar bau wanginya melainkan tidak akan diterima oleh Allah dari shalatnya sampai dia kembali ke rumahnya dan mandi”. (HR. Al Baihaqi dan dishahihkan di dalam kitab Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah, karya Al Albani)

La haula wala quwwata illa billah, hendak pergi ke mesjid untuk beribadah saja disuruh pulang lagi oleh Rasulullah, bagaimana jika hendak pergi ke tempat yang lain dengan tujuan yang bukan merupakan ibadah, entah apa yang akan dilakukan Abu hurairah, bisa saja di usir dari kota.
H.     Dilarang mengikat rambut hingga menyerupai punuk unta
Sekarang ini banyak sekali model kerudung yang bertentangan dengan syari’at diantaranya, para wanita memakai kerudung akan tetapi rambutnya sengaja di dikat sehingga timbul tonjolan di belakang kepalanya seperti punuk unta, bagaimana hukumnya..? simak hadits berikut

 صنفان من أهل النار لم أرهما قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس ونساء كاسيات عاريات مائلات مميلات رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لايدخلن الجنة ولا يجدن ريحها وان ريحها لتوجد من مسيرة كذاوكذا
(رواه أحمد ومسلم في الصحيح
)
“Ada dua golongan penduduk neraka yang belum aku melihat keduanya,
1.      Kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia [maksudnya penguasa yang dzalim],
2.      dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang lain juga cenderung kepada kemaksiatan. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang berlenggak-lenggok. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu [jarak jauh sekali]”. ( HR. Ahmad dan muslim dalam shahihnya )
Makna kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta”, maknanya adalah mereka membuat kepala mereka menjadi nampak besar dengan menggunakan kain kerudung atau selempang dan lainnya yang digulung di atas kepala sehingga mirip dengan punuk-punuk unta. Ini adalah penafsiran yang masyhur. Berikut fatwa para ulama:
1.      Syaikh utsaimin: “jika seorang wanita menggelung rambutnya karena ada kesibukan kemudian mengembalikannya setelah selesai, maka ini tidak mengapa, karena ia tidak melakukannya dengan niat berhias, akan tetapi karena adanya hajat/keperluan.
Adapun mengangkat dan menggelung rambut untuk tujuan berhias, jika dilakukan ke bagian atas kepala maka ini masuk ke dalam larangan, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam :
kepala-kepala mereka seperti punuk unta…”, dan punuk itu adanya di atas…” ( “Liqo’ Bab al-Maftuh” kaset no. 161.)
2.      Syaikh albani ketika ditanya masalah ini, beliau mengatakan: “Ini adalah kesalahan yang terjadi pada banyak wanita yang memakai jilbab, dimana mereka mengumpulkan rambut-rambut mereka di belakang kepala mereka sehingga menonjol dari belakang kepalanya walaupun mereka memakai jilbab di atasnya. Sesungguhnya hal ini menyelisihi syarat hijab yang telah kukumpulkan dalam kitabku “Hijab al-Mar’ah al-Muslimah minal Kitab was Sunnah”.
Dan diantara syarat-syarat tersebut adalah pakaian mereka tidak membentuk bagian tubuh atau sesuatu dari tubuh wanita tersebut, oleh karena itu tidak boleh bagi seorang wanita menggelung rambutnya dibelakang kepalanya atau disampingnya yang akan menonjol seperti itu, sehingga tampaklah bagi penglihatan orang walaupun tanpa sengaja bahwa itu adalah rambut yang lebat atau pendek. Maka wajib untuk mengurainya dan tidak menumpuknya.( “Silsilatul Huda wan Nur“.)
Kesimpulan:
Maksud dari hadits “kepala mereka seperti punuk onta”, adalah wanita yang menguncir atau menggulung rambutnya sehingga tampak sebuah benjolan di bagian belakang kepala dan tampak dari balik hijabnya .
Ancaman yang sangat keras bagi setiap wanita yang keluar rumah menonjolkan rambut yang tersembunyi di balik hijabnnya dengan ancaman tidak dapat mencium bau wangi surga, padahal bau wangi surga bisa dicium dari jarak yang sangat jauh.
Apabila telah ada ketetapan dari Allah baik berupa perintah atau pun larangan, maka seorang mukmin tidak perlu berpikir-pikir lagi atau mencari alternatif yang lain. Terima dengan sepenuh hati terhadap apa yang ditetapkan Allah tersebut dalam segala permasalahan hidup.
Dan tidakkah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” [QS. Al-Ahzab: 36 ]
 Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu ..”[Q.S. Al Hujaraat : 15]
Kalau kita cermati dengan seksama maka akan jelas sekali bahwa saat ini banyak kaum wanita yang telah melakukan apa yang dikabarkan oleh Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam dalam hadits tersebut, yaitu memakai jilbab yang dibentuk sehingga mirip punuk onta. Kalau berjilbab seperti ini saja tidak masuk surga, bagaimana pula yang tidak berjilbab?
Inti dari larangan dalam hadits tersebut dan inti dari pembahasan ini adalah bertabarruj, yaitu keluar rumah dengan berdandan yang melanggar aturan syari’at dan berjilbab yang tidak benar sebagaimana firman Allah:
“dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu (bertabarruj) berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu“. (QS. Al-Ahzaab: 33).
Adapun ketika dirumah dan dihadapan suami, maka para isteri diperbolehkan berdandan dengan cara apa saja yang menarik hati suaminya, bahkan tanpa mengenakan sehelai kainpun juga boleh, tidak haram, bahkan berpahala.
Semoga jelas dan bermanfaat..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

jika komentar berbau sara dan provokasi, kami akan menghapusnya