Kamis, 05 April 2012

MENGAPA ROKOK DIHARAMKAN..? ( BAG 3 ) habis


MENGAPA ROKOK DIHARAMKAN..? ( BAG 3 ) habis

Tanya jawab seputar rokok

Perokok : Rokok itu hukumnya makruh
Jawaban : dari mana anda menyimpulkan bahwa rokok itu makruh, apa dalilnya, kaidah fikih yang mana yang anda pakai, dan siapa ulama yang sependapat dengan anda……?  

Perokok: yakni kaidah “ setiap yang memabukkan itu adalah haram “ sedangkan rokok tidak memabukkan namun hanya membahayakan dan itupun tidak sampai menimbulkan kematian dan rokok bukan najis
Jawaban: kaidah yang anda pakai memang shahih dan itu berasal dari sabda Nabi yang diriwayatkan oleh imam muslim dalam shahihnya, namun penerapan kaidah itu sangatlah tidak tepat, yang pertama kaidah itu secara umum untuk kategori minuman dan rokok tidak termasuk minuman, yang kedua jika seandainya kaidah itu masuk kepada rokok maka hukum rokok harusnya mubah bukan makruh, seperti air putih ia tidak memabukkan maka hukumnya mubah bahkan halal. Mari kita pikirkan sejenak, dalam daging babi mengandung kurang lebih 18 penyakit yang berbahaya dan islam mengharamkannya, dalam khamr mengandung kurang lebih 14 penyakit dan islam mengharamkannya, sekarang rokok, dalam rokok mengandung kurang lebih 4000 zat beracun berbahaya, lantas enaknya rokok kita apakan..? adapun rokok tidak menimbulkan kematian, itu sangkaan anda saja bahkan produsen rokok itu sendiri memasang attension bahwa merokok dapat menyebabkan serangan jantung dll, setahu saya tidak ada yang selamat dari penyakit serangan jantung, rata-rata meninggal, lihat baik-baik dan renungi oleh anda attension yang tertera dalam kemasan rokok, penyakit yang ditimbulkan bukan penyakit yang sepele dan itu yang membuat adalah si pembuat rokok itu sendiri, dia yang meracik jadi dia lebih tahu tentang bahaya rokok. Rokok memang bukan najis tapi harus anda ketahui bahwa rokok itu benda yang menjijikan, buktinya adalah semakin dikonsumsi di tempat yang menjijikan seperti WC maka akan terasa makin enak, adakah orang mengkonsumsi makanan dalam WC sambil buang air..? barang yang bukan najis bukan berarti barang yang tidak menjijikan seperti air liur, dia bukan najis tapi menjijikan. Tahukah anda bahwa Rasulullah pernah mengusir seseorang yang makan bawang dari masjid nabawi sampai ke pemakaman baqi yang jaraknya kurang lebih 3 km dikarenakan baunya, tapi apakah bawang itu najis…? Bahkan bawang bukan sesuatu yang menjijikan, dia jika diolah dengan cara digoreng atau dijadikan bumbu maka akan terasa enak, coba anda goreng rokok atau jadikan rokok sebagai bumbu masakan, pasti andapun tidak mau mengkonsumsinya. Efek dari rokok itu sangatlah buruk disamping menimbulkan bau yang menyengat tetapi juga menganggu orang lain.

Perokok: menurut saya pantas Rasulullah mengusir seseorang yang makan bawang karena baunya, tapi rokok tidaklah sebau bawang, bau bawang sangatlah menyengat sampai bisa mengeluarkan air mata.
Jawab: mari kita buktikan, anda sediakan 2 kamar tertutup, suruh si A kupas dan iris satu siung bawang dan memakannya di kamar tersebut, lalu suruh si B  merokok satu batang saja di kamar yang satunya lagi, setelah mereka menyelesaikan tugasnya, silakan anda masuki kamar itu satu persatu lalu bedakan baunya, lebih apek yang mana…?
Perokok: lantas apa dalil anda mengharamkan rokok
Jawaban: berdasarkan keumuman firman Allah, Allah berfirman: “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik…..[Al-Mukminun : 51]
Dari firman Allah diatas jelaslah bahwa kita disuruh untuk mengkonsumsi yang baik-baik saja yang tidak mengandung mudharat. Makanya Syaikh Shalih Al-Fauzan menggariskan kaidah dalam masalah ini, yaitu :”Setiap barang yang suci yang tidak mengandung madharat (bahaya) apapun, dari jenis biji-bijian, buah-buahan, (daging) binatang, itu halal. Dan setiap benda yang najis, seperti bangkai, darah atau barang yang tercemar najis, dan setiap yang mengandung madharat, semisal racun dan sesuatu yang serupa dengannya, hukumnya haram(Al-Athimah, Dr Shalih Al-Fauzan, halaman 28 ). Dan rokok itu mengandung banyak racun, sangatlah banyak dalil yang menunjukkan keharaman rokok berdasarkan keumuman firman Allah seperti, An-Nisa’: 29-30, Al-Baqoroh: 195 Sedangkan Rosululloh bersabda ”Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.” {HR Malik dalam ”Al-Muwatho” Kitabul Aqdliyah, Kitabul Qodla’ fil Mirfaq (31), Ibnu Majah (2/75-85) dishohihkan dan disepakati oleh Adz-Dzahabi}
Saya kira anda pun menyadarinya bahwa rokok itu tidak sehat dan dapat menimbulkan penyakit terlebih kepada orang lain yang biasa disebut perokok pasif, bukankah itu suatu kemudharatan yang nyata.

Perokok: saya minta dalil yang sharih ( jelas ) tentang keharaman rokok
Jawab: apakah yang anda maksud adalah dalil secara matan yang berisi rokok itu haram..? dari sisi matan memang tidak ada dalil yang jelas tapi ini merupakan ijma’ para ulama karena rokok itu sendiri baru muncul pada abad ke 6 hijriyyah, bukankah jika anda mencari hukum tato di dalam Al-Qur’an pasti anda tidak akan menemukannya, tetapi ada dalam hadits, ini masalah fikih bukan aqidah, dan pada dasarnya fikih itu di ambil dari kehidupan nyata dan realita kehidupan sesuai kondisi dan lingkungan dengan barometernya adalah Al-Qur’an, hadits dan ijma. Saya ambil contoh, tentang hukum seorang anak hasil zina, ayahnya tidak bisa menjadi wali atas anak itu walaupun itu anak kandungnya sendiri namun dari hasil zina, dari mana dalilnya, jika anda mencari dari Al-Qur’an dan hadits anda tidak akan menemukannya secara matan, tapi ini istinbath ( cara mengambil hukum ) dari nash-nash yang sudah ada.

Perokok: kok bisa, dari hukumnya makruh menjadi haram, apakah shalat dzuhurpun bisa berubah hukumnya menjadi sunnah, apa dalilnya yang tadinya makruh jadi haram
Jawab: anda ini bagaimana, sudah saya katakan bahwa rokok itu haram dan yang mengatakan makruh itu anda bukan saya, jadi jangan seolah-olah asal hukum rokok itu makruh, tahukah anda sejak pertama kali rokok itu muncul dan fatwa haramlah yang pertama kali keluar bukan makruh dan ulama pada waktu itu adalah ibnul jauzi penulis buku talbis iblis yang terkenal, oke kita katakanlah rokok itu makruh dan definisi makruh adalah dilakukan tidak mengapa ditinggalkan dapat pahala, jika anda seorang muslim harusnya yang anda kejar adalah pahala, shalat berjama’ah di mesjid bagi laki-laki hukumnya wajib, tapi mengapa yang wajib anda tinggalkan sedangkan yang makruh anda lakukan, apakah ini sikap seorang muslim..? kok bisa…

Perokok: MUI saja mengeluarkan fatwa makruh, jadi saya ikut MUI, karena MUI pun orang – orang yang berilmu tinggi, tidak mungkin mereka mengeluarkan fatwa seenaknya
Jawab: fatwa MUI no berapa? Layaknya perkataan Allah dan RasulNya lebih didahulukan dibanding siapapun. Dalil tentang makruhnya rokok tidak ada yang qath’I ( pasti ).

Perokok: jika rokok diharamkan, pikirkan nasib ribuan kepala keluarga yang bergantung hidup dari perusahaan rokok
Jawab: apakah jika ada seseorang bergantung hidup kepada perusahaan minuman keras,lantas kita memakruhkan minuman keras tersebut….? Sikap seorang muslim tidaklah patut untuk mengeluh, karena karunia Allah sangatlah luas, jika mereka seorang muslim maka dia harus yakin bahwa Allah akan menggantikannya dengan yang lebih baik, jika memang anda merasa prihatin dengan nasib mereka maka nasib mereka di akhirat lah yang harus kita khawatirkan atas mereka bukan hanya nasibnya di dunia saja, boleh jadi mereka menjadi kaya dan bahagia dengan penghasilan yang mereka dapat, tapi apakah mereka akan selamat dari hisab Allah..? ingat, hisab masalah harta jauh lebih berat karena ditanya darimana dan untuk apa, berbeda dengan amalan.

Perokok: lantas kenapa anda tidak menutup saja perusahaan rokok yang ada di seluruh dunia
Jawab:  buat apa saya melakukan itu, itu hal yang mustahil karena sama saja saya mau menyelesaikan game level 10 tanpa melalui level 1-9, maka dari itu dimulai dari bawah dulu yaitu dari anda, itulah kenapa saya nasehati anda supaya berhenti merokok. jika di dunia ini tidak ada perokok maka pabrik rokok dengan sendirinya akan tutup, percuma saja saya berusaha agar pabrik rokok tutup tapi penikmatnya masih banyak, saya ambil contoh, pedagang kaki lima yang di tangkap pol PP karena tidak boleh berjualan di tempat-tempat yang memang bukan tempatnya, tapi anda perhatikan apakah mereka jera..? setelah membayar denda, mereka berjualan lagi di tempat yang sudah dilarang untuk berjualan, karena mungkin tempat itu strategis dan banyak peminatnya, sekarang seandainya yang dirajia itu peminatnya yakni si pembeli sehingga si pembeli itu merasa kapok karena harus di denda karena hanya beli satu pakaian yang harganya tidak seberapa, tapi harus membayar denda ratusan ribu, maka tidak akan ada pembeli yang berbelanja disitu, apakah dengan kondisi ini para pedagang akan tetap berjualan..? saya rasa tidak, karena siapa yang mau beli…?

Perokok: baiklah kalau begitu, apakah anda punya solusi sehingga saya berhenti merokok, karena buat saya sangat sulit untuk berhenti.
Jawab: Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman memberikan terapi.
1. Ketahuilah berdasarkan konsesus para dokter, merokok merupakan salah satu cara penganiayaan anda kepada tubuh anda yang indah.
2. Kenalilah bahaya-bahaya merokok ditinjau dari kesehatan, sosial dan ekonomi, dan sadarilah, Mulailah memikirkan untuk meninggalkannya, dan bulatkan tekad disertai tawakal kepada Allah.
3. Buatlah satu daftar harian tentang keburukan-keburukan rokok terhadap diri anda dan kawan-kawan anda.
4. Jauhilah sebisa mungkin bergaul dengan para perokok dan dari bau rokok. Usahakan hidup dalam suasana udara yang segar dan sibukkan diri dengan hal-hal yang bermanfaat.
5. Gunakan siwak atau benda untuk menggosok gigi, atau dengan lainnya, jika anda merasakan keinginan kepada rokok.
6. Konsumsilah segelas juice lemon, anggur dan jeruk. Karena bisa mengeliminasi hasrat merokok.
7. Merokok juga merupakan kebiasaan yang bisa berubah. Artinya, meninggalkan rokok bukan perkara mustahil.
8. Bila anda ingin membeli atau mengkonsumsinya, pikirkanlah, apakah ia halal ataukah haram? Apakah bermanfaat ataukah mengandung bahaya? Apakah termasuk barang yang baik ataukah keji? Maka anda akan menjumpai jawaban, bahwa rokok itu haram, berbahaya dan barang yang keji.
9. Kalau anda ragu-ragu untuk meninggalkan rokok, sungguh telah banyak orang yang telah berhasil memutuskan untuk tidak merokok. Artinya, putus hubungan dengan rokok bukan kejadian mustahil.
10. Anda harus menyadari bahwa rokok sulit untuk dikatakan bukan barang haram, karena melihat dampak buruknya bagi perokok aktif maupun pasif.
11. Memohon pertolongan kepada Allah agar memudahkan bebas dari jeratan rokok

Inti dari itu semua adalah, tekadkan dalam diri anda bahwa anda harus berhenti merokok. Wallahu a’lam bish shawwab

( saya ambil dari percakapan antara saya dengan teman saya )


1 komentar:

  1. semoga Allah memberikan manfaat kepada kita semua lewat tulisan ini, Amin

    BalasHapus

jika komentar berbau sara dan provokasi, kami akan menghapusnya